Misbakhun Sangat Merasa Gembira Atas Vonis Yang Dialaminya
JAKARTA SERU,- Lagi hangat-hangatnya tentang berita Misbakhun nih menuai kontrofersi di kalangan artikel nah yuk kita baca apa si yang dialami dengan Misbakhun. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus Misbakhun tentang pemalsuan dokumen untuk memperoleh kredit di Bank Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas. "Putusannya keluar pada tanggal 5 Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012. Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Misbakhun masuk jeruji besi nama dia sudah tercoreng menjadi Misbakhun korupsi dikalangan pejabat-pejabat. Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa...