Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Misbakhun Sangat Merasa Gembira Atas Vonis Yang Dialaminya

Gambar
JAKARTA SERU,- Lagi hangat-hangatnya tentang berita Misbakhun nih menuai kontrofersi di kalangan artikel nah yuk kita baca apa si yang dialami dengan Misbakhun.   Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus Misbakhun tentang pemalsuan dokumen untuk memperoleh kredit di Bank Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas. "Putusannya  keluar pada tanggal 5 Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012. Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012.  Misbakhun masuk jeruji besi nama dia sudah tercoreng menjadi Misbakhun korupsi  dikalangan pejabat-pejabat.  Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa...

Misbakhun : "Saya Siap Jalani Sidang Pertama saya"

Gambar
Jakarta. Sekian lama tidak terdengar kabar kasus Misbakhun , hari ini ternyata Mukhamad Misbakhun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa Misbakhun korupsi duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu, Misbakhun berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut. Misbakhun terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan S...

Penguasa harus memahami tentang kasus yang di alami Misbakhun

Gambar
Kasus Misbakun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, dari kasus yang dialami oleh Misbakhun  partai  Golkar  sekaligus Anggota Komisi XI DPR tersebut para penguasa dapat belajar, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).  "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.  Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang ...