Misbakhun : "Saya Siap Jalani Sidang Pertama saya"
Jakarta. Sekian lama tidak terdengar kabar kasus Misbakhun, hari ini ternyata Mukhamad Misbakhun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa Misbakhun korupsi duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah.
Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu, Misbakhun berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.
"Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.
Misbakhun terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan atas nama pemohon Misbakhun. Maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan seluruhnya kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim tunggal Artha Theresia dalam pembacaan putusan praperadilan Misbakhun di PN Jakarta Selatan, Rabu (02/06).
Hakim juga menolak gugatan pihak pemohon terhadap penyidik Polri Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman. Kuasa hukum Misbakhun menilai surat penangkapan dan penahanan dalam kasus Misbakhun korupsi tidak sah karena saat itu yang bersangkutan berstatus terperiksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan.
"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah dan selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatan itu sah," ungkapnya.
Misbakhun dijerat kasus pemalsuan dokumen PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Komentar
Posting Komentar