APA MUNGKIN KPK AKAN BERGERAK CEPAT

Ayo Tuntaskan Kasus Century



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
        Rabu siang (19/9), kami akan datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun kenyataannya sampai detik ini KPK belum  juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

SUMBER : AKURAT.co
EDITOR : Achmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPBU Pertamina di Yogyakarta-Jateng Terapkan Jaga Jarak dan Pembayaran Nontunai

Ini yang Perlu Kamu Tahu Terkait Penanganan COVID-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran

Jaga Kesehatan Jantung di Tengah Pandemi COVID-19, Yuk Konsumsi Makanan Ini