Ini yang Perlu Kamu Tahu Terkait Penanganan COVID-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran
Rumah Sakit Penanganan Darurat Covid-19 Wisma Atlet | Dokumentasi |
Pemerintah RI sudah meresmikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Virus Corona COVID-19, yang mana kegiatan operasional kesehatan sudah berjalan sejak Senin (23/3) sore.
Kehadiran Rumah Sakit Darurat ini berguna untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan dalam menangani pasien positif Virus Corona COVID-19 yang jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat luas terkait pelayanan dan penanganan Virus Corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (26/3/2020).
"Perlu diketahui bahwa Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran berbeda dengan rumah sakit-rumah sakit yang lain, kenapa? Karena rumah sakit ini menerapkan sistem pelayanan self handling (penanganan diri), sistem visit video call (kunjungi panggilan video), self quarantine (karantina sendiri), kontak terbatas dengan petugas," ungkapnya.
Apabila kondisi pasien yang menjalani penanganan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran makin memberat, maka mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah, begitupun bagi pasien yang baru datang tapi memiliki gejala COVID-19 yang berat.
Mayjen Eko juga menyampaikan bahwa Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran sebetulnya untuk menampung pasien yang berada di Jabodetabek.
Selain itu ada beberapa kriteria yang harus diketahui masyarakat apabila berencana memeriksakan diri ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
"Dalam penerimaan pasien ini usia minimal itu adalah 15 tahun ke atas, jadi untuk anak-anak tidak akan diterima. Ada beberapa kriteria, kriteria pertama adalah yang odp (Orang Dalam Pemantauan) itu usianya yang lebih dari 60 tahun, kemudian komorbid (penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utama) terkontrol dan self handling (penanganan diri)," tambahnya.
Kriteria berikutnya yang dapat diterima di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, dan usia lebih dari 15 tahun.
Kriteria terakhir pasien yang dapat diterima di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran adalah pasien yang positif COVID-19 lebih dari 15 tahun, sesak ringan sampai dengan sedang dan komorbit tidak ada.
"Apabila ada pasien yang meskipun ringan tetapi membawa penyakit komplikasi yang lain itu juga akan kita rujuk. Sekali lagi Rumah Sakit Darurat ini tidak di desain untuk menangani penyakit penyakit yang lain," tutupnya.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar