7 Provinsi dan 41 Pemkab Telah Tetapkan Siaga Darurat COVID-19

Image
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, dr. Achmad Yurianto, dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (31/3/2020). | Tangkapan Layar Live Youtube BNPB

 Pemerintah Indonesia, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mencatat sebanyak tujuh provinsi serta 41 kabupaten dan kota telah menetapkan status Siaga Darurat bencana wabah Virus Corona jenis baru atau SARS-CoV2.

Selain itu sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah COVID-19. 

"Beberapa daerah melawan COVID-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Dr. Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (31/3).

Hal itu sekaligus menjadi bentuk konsekuensi dan kesungguhan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus penyebaran dan penularan COVID-19.

Menurut dr. Achmad, Pemerintah bersama Gugus Tugas tetap akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan secara bersama-sama dan mampu melakukannya, karena hal itulah kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian COVID-19 ini.

Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan atau lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Dalam hal ini terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu Siaga Darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Dengan penetapan status tersebut di daerah, maka Pemerintah Pusat dapat membantu Pemerintah Daerah satu sama lain dalam rangka memenuhi segala kebutuhan yang dianggap perlu dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tudingan Misbakhun Ada di Belakang Berita Media Asing Asia Sentinel

2021 Mendatang Apple akan Produksi Perangkat Mac dengan Chip Sendiri

Ini yang Perlu Kamu Tahu Terkait Penanganan COVID-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran