Akhirnya MA Memberikan Putusan Bahwa Misbakhun Tidak Bersalah,
Pada tahun 2008 silam Misbakhun mulai mencoba terjun dalam dunia politik dan mulai dari sini kasus Misbakhun bermula. Singkat ceritanya, Misbakhun menjadi calon legislator PKS. Guna menarik orang-orang agar mau memilih dirinya, Misbakhun mulai memasang banner pada mobilnya dengan isi benner "Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih".
Mukhamad Misbakhun yang sebelumnya adalah pegawai negeri yang bekerja di Dekorat Jenderal Pajak. Tetapi akhirnya Misbakhun mengundurkan dirinya setelah 15 tahun mengabdikan dirinya untuk bekerja di sana.
Saat ini dengan adanya kasus Misbakhun dan juga ada isu terkait dengan tudingan Misbakhun korupsi yang telah sukses membuat masyarakat menjadi heboh karena perusahannya, PT Selalang Prima Internasional diduga sudah menerima letter of credit (L/C) dari Bank Century sejumlah USD 22,5 juta di tahun 2007.
Dari tuduhan yang disebutkan bahwa Misbakhun korupsi, akhirnya Misbakhun ditahan Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas tuduhan yang dijatuhkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini seperti berkepanjangan dan dirinya ditahan selama dua tahun.
Karena Misbakhun tidak merasa melakukan semua yang dituduhkan pada dirinya itu akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus yang sedang dihadapinya dengan tudingan Misbakhun korupsi. Tetapi pada akhirnya MA memberikan putusan bahwa Misbakhun tidak bersalah, dan MA telah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanya kasus perdata.
Komentar
Posting Komentar