Kasus Misbakhun Menemukan Titik Terang


Hak Angket Kasus Bank Century yang sangat vokal dan kritis, Misbakhun, yang dulu namanya pernah mencuat atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi hingga kasus Misbakhun atas dugaan pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus tersebut pun hilang begitu saja. Serangkaian kasus yang pernah menjerat namanya tidak membuat Misbakhun menyerah begitu saja.

Misbakhun sendiri pernah dituduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari dugaan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan akhirnya ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu misbakhun selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tudingan Misbakhun Ada di Belakang Berita Media Asing Asia Sentinel

2021 Mendatang Apple akan Produksi Perangkat Mac dengan Chip Sendiri

Ini yang Perlu Kamu Tahu Terkait Penanganan COVID-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran