Ayah dan Anak Terlibat Kasus Tawuran di Manggarai
Jajaran Polsek Metro Menteng meringkus lima pelaku Tawuran di Manggarai, Jakarta Selatan. Kelimanya berinisial NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16).
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menjelaskan, kelimanya merupakan warga Menteng yang terbukti ikut dalam aksi Tawuran di Manggarai.
"Dua pelaku diantaranya merupakan ayah dan anak," tutur Gozali kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Gozali menduga anak dan ayah itu melakukan provokasi kepada warga Menteng untuk Tawuran. Bahkan, keduanya sempat menyatakan umpatan kasar kepada anggota kepolisian yang hendak bubarkan aksi Tawuran.
"Kalau anak sama bapaknya ya ada, tapi kalau provokasi melalui medsos masih kami dalami," terangnya.
Ketika ditangkap, lanjut Gozali, keduanya sempat mengelak atas aksi tersebut. Namun, ketika anggota kepolisia memeriksa telepon genggamnya, terdapat petunjuk yang meyakinkan bahwa keduanya terlibat Tawuran. Pasalnya, dalam aplikasi chatting mereka terbukti melakukan provokasi.
Meski begitu, polisi tidak menemukan senjata tajam dari kediaman kelima pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman sekitsr 5 tahun penjara.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar