Mulai 12 April 2020, MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus COVID-19 di lingkungan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci setiap hari.
Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga turut mengimbau seluruh calon penumpangnya agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta.
"Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6–11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, bepergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar